Perlunya Penguatan Aturan Larangan Merokok Lewat Perda

Pelarangan merokok seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran ketertiban, melainkan juga menyentuh aspek kesehatan

JakartaHits.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menilai bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menindak pelanggaran merokok di tempat umum.

Rany menekankan bahwa pelarangan merokok seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran ketertiban, melainkan juga menyentuh aspek kesehatan. Menurutnya, aturan semestinya dilandaskan juga pada regulasi yang terkait dengan kesehatan masyarakat.

“Perda yang mengatur soal larangan merokok idealnya juga masuk dalam lingkup kesehatan masyarakat,” ungkapnya dalam pernyataan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Saat ini, DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya memperkuat ketentuan yang telah ada sebelumnya. Rany menjelaskan bahwa Raperda ini akan memperjelas sanksi, tata cara penegakan, serta memperbesar peran pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, DPRD telah mengadakan rapat paripurna membahas Raperda KTR dengan tujuan memberikan perlindungan dari asap rokok di ruang publik.

“Tempat umum, layanan kesehatan, sekolah, dan ruang publik lainnya perlu dijaga dari asap rokok. Dengan perda ini, kita berharap bisa menurunkan risiko gangguan kesehatan serta menciptakan Jakarta yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tutur Rany.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa hingga kini Jakarta belum memiliki Perda khusus mengenai kawasan tanpa rokok. Ia berharap Raperda yang tengah dibahas dapat segera disahkan.

“Ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global yang berkelanjutan,” ujar Rano.

(Muhammad Sulton As Sakandayas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button