Teman Lolly Dihadirkan sebagai Saksi Fakta, Kuasa Hukum Yakin Bisa Meringankan Hukuman Vadel Badjideh
JakartaHits.id — Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menyangkut selebgram Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura alias Lolly, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menghadirkan tiga saksi fakta yang rupanya adalah fans Lolly yang kemudian menjadi temannya—bukan saksi yang secara langsung menyaksikan kejadian. Mereka hanya tahu apa yang diceritakan oleh Lolly melalui komunikasi daring, bukan berdasarkan pengalaman langsung di tempat kejadian.
Oya menekankan bahwa ketiga saksi ini tidak pernah berada di lokasi saat insiden terjadi, sehingga keterangan mereka sebagian besar berupa cerita yang disampaikan oleh Lolly. Saat ditanya apakah mereka melihat langsung kejadian, mereka hanya menjawab “tidak tahu” .
Oya menyatakan bahwa saksi fakta yang ideal adalah mereka yang menyaksikan langsung kejadian itu. Namun karena kenyataannya tidak demikian, ia yakin bahwa keterbatasan keterangan ini justru dapat memperkuat argumen pembelaan. Kuasa hukum Vadel pun optimis bahwa dengan demikian, tuntutan terhadap kliennya bisa diperingan .
(saiful umar)





