Menaker Yassierli Tegaskan Perlindungan Pekerja Harus Sejalan dengan Transformasi Dunia Kerja
Menaker dorong perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah transformasi dunia kerja.

JakartaHits.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa transformasi dunia kerja harus diimbangi dengan penguatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak serta martabat tenaga kerja.
Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam Pertemuan Regional General Council International Trade Union Confederation Asia-Pacific (ITUC-AP) di Jakarta.
Yassierli mengatakan dunia ketenagakerjaan saat ini menghadapi perubahan besar akibat perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, perubahan iklim, hingga ketidakpastian ekonomi global.
“Di tengah seluruh perubahan tersebut, ada satu prinsip yang harus tetap kita pegang, yaitu bahwa dunia kerja pada dasarnya berkaitan dengan manusia,” ujar Yassierli di Jakarta, (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia mengedepankan pendekatan pembangunan ketenagakerjaan yang berpusat pada manusia, dengan menghubungkan produktivitas dan kesejahteraan, daya saing dan keadilan, serta transformasi ekonomi dan martabat pekerja.
Menurutnya, tantangan Indonesia bukan hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga memastikan pekerjaan yang tersedia memberikan penghidupan layak dan perlindungan memadai.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 155,4 juta orang, dengan sekitar 148 juta orang telah bekerja. Sementara tingkat pengangguran terbuka berada pada angka 4,65 persen dan sekitar 60 persen pekerja masih berada di sektor informal.
Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pekerjaan melalui penguatan perlindungan sosial, pengembangan keterampilan, serta perluasan kesempatan kerja bagi kelompok rentan.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, mulai dari perbaikan sistem pengupahan, perlindungan pekerja rumah tangga, hingga penguatan regulasi ketenagakerjaan.
Ia menyebut DPR RI telah menyetujui undang-undang baru mengenai perlindungan ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Regulasi tersebut, menurutnya, diarahkan untuk memperkuat hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Selain reformasi regulasi, pemerintah juga berkomitmen merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai wadah dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Yassierli menilai dialog sosial menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dan menghadapi perubahan pasar kerja.
“Tidak ada pemerintah yang mampu membangun dunia kerja yang adil dan berkelanjutan seorang diri. Begitu pula pengusaha maupun serikat pekerja,” katanya.
Di bidang peningkatan kompetensi, pemerintah menyiapkan program pemagangan nasional bagi 150.000 peserta pada 2026. Program tersebut memberikan kesempatan memperoleh pengalaman kerja selama enam bulan dengan uang saku yang ditanggung pemerintah.
Pemerintah juga tengah membangun pusat pelatihan vokasi khusus penyandang disabilitas di Bekasi untuk memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja yang inklusif.
Yassierli menekankan bahwa keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari jumlah lapangan kerja maupun peserta pelatihan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan, keselamatan, jaminan sosial, dan peluang pengembangan karier.
Menutup pemaparannya, Yassierli mengajak organisasi serikat pekerja internasional untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menghadapi transformasi dunia kerja.
“Indonesia siap melanjutkan kerja sama dengan ITUC, ILO, serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah dari berbagai negara untuk mewujudkan komitmen bersama ini,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama tersebut mampu menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif, produktif, tangguh, dan menjamin kesejahteraan pekerja. [Zayanul]





