Tok! Banggar DPRD dan TAPD Sepakati APBD Perubahan DKI Jakarta 2026 Sebesar Rp79,59 Triliun
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79.596.193.108.415 atau sekira Rp79,59 triliun.
JakartaHIts.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp79,59 triliun.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Banggar DPRD DKI Jakarta dan TAPD Pemprov DKI menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Secara rinci, nilai anggaran yang disepakati mencapai Rp79.596.193.108.415.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengatakan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah rampung dan menghasilkan kesepakatan terkait postur anggaran perubahan tahun 2026.
“Alhamdulillah, hari ini Jumat, 21 Agustus 2026, kami Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan rapat pembahasan KUA-PPAS,” ujar Suhud.
Baca juga: Usai Pelajar Tewas Terlindas Truk, Pramono Minta Jalan Berbahaya Segera Ditangani
Suhud menjelaskan, nilai APBD Perubahan 2026 mengalami penurunan dibandingkan APBD murni DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp81,3 triliun.
Setelah dilakukan penyesuaian dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan, postur anggaran DKI Jakarta menjadi sekitar Rp79,59 triliun.
Meski nilai anggaran mengalami penurunan, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap menjaga kebutuhan dasar masyarakat.
Sektor pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial disebut tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.
“Kami tetap bersepakat untuk menjaga hal-hal mendasar dalam kehidupan masyarakat DKI Jakarta, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” kata Suhud.
Baca juga: BUMN dan Koperasi LPER Sepakati Pasokan 5.000 Ton SBM Demi Keberlanjutan Peternak Rakyat
Pendidikan, Kesehatan, dan Bansos Tetap Diprioritaskan
Menurut Suhud, DPRD DKI Jakarta juga memastikan alokasi anggaran untuk kebutuhan wajib atau mandatory spending tetap menjadi perhatian di tengah adanya keterbatasan anggaran.
Ia mengatakan penyesuaian postur APBD tidak boleh mengabaikan layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Jakarta.
“Walaupun mengalami defisit atau kekurangan anggaran, kami berupaya tetap menjaga kebutuhan mendasar masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya.
Suhud berharap kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dapat menjadi dasar untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bank Jakarta Bangun Biodigester di Jakarta Utara, 500 Kg Sampah Organik Diolah per Hari
Dengan penyesuaian anggaran tersebut, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap memperoleh perhatian.
“Dengan demikian, kebutuhan masyarakat tetap terjaga, begitu juga pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatannya,” tandas Suhud.





