Gubernur Pramono Akan Beri Sanksi ASN yang Langgar Aturan Larangan Kendaraan Pribadi di Hari Rabu

ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Gubernur Tekankan Keteladanan dan Ancam Tindak Tegas Pelanggar

JakartaHits.Id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menegaskan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.

Ia menekankan bahwa aturan ini wajib diikuti oleh seluruh ASN tanpa pengecualian.

“Saya sudah instruksikan kepada Biro Kepegawaian untuk menyampaikan pengumuman internal. Tidak ada ASN yang diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu,” tegas Pramono, Kamis (10/7), di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.

Bahkan, dirinya akan menindak tegas pegawai yang tetap membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di sekitar kantor pemerintahan.

“Bila ditemukan ASN yang melanggar aturan ini, sanksi tegas akan dijatuhkan,” tandasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan di Jakarta serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dengan menjadikan ASN sebagai contoh pengguna transportasi umum.

Pramono sendiri turut mencontohkan kedisiplinan ini dengan rutin menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.

Ia berharap langkah ini akan berkontribusi positif terhadap penurunan kemacetan dan perbaikan kualitas udara di Jakarta.

(Hendra Jaya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button