Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik
Kasus ayam goreng widuran, senator gus hilmy desak pemerintah perkuat pengawasan produk halal
JakartaHits.id Polemik dugaan penggunaan bahan nonhalal di rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo terus menuai perhatian publik. Salah satu respons datang dari anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., yang juga merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025), Gus Hilmy menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut dan mendorong pemerintah agar lebih serius menegakkan hukum serta memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Ia menekankan bahwa persoalan kehalalan bukan semata soal agama, melainkan juga menyangkut perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang.
“Kasus ini bukan hanya pelanggaran norma agama, tetapi juga pelanggaran hukum negara,” tegasnya. Ia merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal, kecuali yang dengan jelas berbahan haram.
Gus Hilmy, yang juga menjabat sebagai Katib Syuriyah PBNU, menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem pengawasan produk halal. Ia mendesak aparat, Pemkot Solo, BPJPH, dan MUI setempat untuk bertindak profesional dan transparan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat daerah, mengingat kasus ini baru mencuat setelah viral di media sosial. “Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota wisata kuliner, tapi pengawasannya amburadul. Pemerintah daerah tidak boleh lalai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Hilmy mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memberikan informasi jelas tentang status halal produk dapat dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jika informasi itu disembunyikan atau dipalsukan, itu pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kepada masyarakat, ia mengimbau agar lebih cermat dalam memilih makanan dan tidak ragu menanyakan status halal suatu produk. Ia juga menenangkan masyarakat yang terlanjur mengonsumsi, dengan menyarankan untuk memperbanyak istighfar dan lebih berhati-hati ke depan.
Terakhir, ia mengingatkan pelaku usaha untuk tidak hanya mengandalkan klaim sepihak, tetapi mengikuti proses sertifikasi halal yang resmi. “Komitmen terhadap kehalalan adalah tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya.
(Rahim Al Awal)




