Kementan Sayangkan Tempo Mangkir dari Pertemuan Dewan Pers

Tempo Mangkir, Kementan Hadiri Mediasi Dewan Pers

Jakartahits.id-Dewan Pers menggelar pertemuan resmi terkait pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas pemberitaan Tempo, Senin (24/11/2025). Namun, Tempo tidak hadir, sementara Kementerian Pertanian memenuhi undangan.

Kepala Biro Komunikasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menekankan ketidakhadiran Tempo menghambat penyamaan pemahaman soal PPR. Menurut Arief, Tempo tidak menjalankan PPR secara menyeluruh, sehingga Kementan sempat menempuh jalur hukum di PN Jakarta Selatan sebelum sengketa dikembalikan ke Dewan Pers.

PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena ketidakakuratan dan mencampur fakta dengan opini. Arief menilai pemberitaan Tempo menyesatkan publik dan menyudutkan Kementan serta Menteri Pertanian.

Kementan menegaskan langkahnya mengikuti mekanisme hukum dan UU Pers, sekaligus menolak tuduhan ingin membungkam pers. Arief menambahkan, Kementan akan memproses pengaduan terhadap pemberitaan Tempo yang berbau framing fitnah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button