Mendagri Inginkan UU Ormas Di Revisi, DPR RI Menunggu Arahan
Menteri Dalam Negeri mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) terkait Organisasi Masyarakat
JakartaHits.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencetuskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Sementara itu, RI menunggu usulan resmi dari pemerintah jika memang ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. “Dari sisi prosedur karena yang menyampaikan adalah saudara Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut,” ujar Rifqi pada Kompas.com, Minggu (27/4).
Rifqi menilai, jika memang pemerintah serius dan membuat usulan ke DPR RI, tentu Komisi II akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU Ormas.
“Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah dalam revisi yang diinginkan,” ucap Rifqi.
Utusan tersebut karena dinilai sudah banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bertindak kebablasan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Oleh karenanya, ia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, untuk memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka. “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4).
Dilansir dari Kompas.com, masalah yang perlu mendapat evaluasi adalah mekanisme pengawasan transparansi keuangan. Menurutnya, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah. Ia menambahkan, ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Namun, ormas tidak boleh bertindak kebablasan dengan melakukan perbuatan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan. “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun saat diamati perkembangannya, sejumlah Ormas malah menyalahgunakan status Ormas mereka untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara yang koersif.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
(Penulis : Asti Febriani)




