Rumput Laut dan Agar Agar Indonesia Bebas Tarif Tambahan Section 301 AS

JakartaHits.id  – Produk rumput laut dan agar-agar Indonesia mendapat peluang lebih besar di pasar Amerika Serikat setelah dibebaskan dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen. Dengan kebijakan tersebut, kedua komoditas Indonesia hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen ketika masuk ke pasar AS.

Pembebasan tarif tambahan ini dinilai dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia karena sejumlah negara pesaing masih dikenai tarif Section 301 sebesar 10 persen hingga 12,5 persen.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Pengecualian tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.

Baca Juga: Tok! Banggar DPRD dan TAPD Sepakati APBD Perubahan DKI Jakarta 2026 Sebesar Rp79,59 Triliun

Kebijakan itu merupakan keputusan akhir atas investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara atau ekonomi terkait pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Indonesia Punya Keunggulan Tarif

USTR sebelumnya menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen terhadap sejumlah barang asal Indonesia yang berlaku sejak 24 Juli 2026.  Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama produk kelautan dari Asia, termasuk Vietnam, Thailand, Filipina dan Tiongkok, dikenai tarif tambahan hingga 12,5 persen.

Kondisi tersebut memberikan keunggulan tarif sebesar 2,5 persen bagi sejumlah produk Indonesia dibandingkan pesaingnya.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” ujar Erwin.

Selain rumput laut dan agar-agar, pemerintah melihat peluang peningkatan ekspor sejumlah komoditas perikanan Indonesia ke AS.

Baca Juga: BUMN dan Koperasi LPER Sepakati Pasokan 5.000 Ton SBM Demi Keberlanjutan Peternak Rakyat

Udang Indonesia, misalnya, memiliki total tarif sekitar 13,90 persen, terdiri atas tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen. Tarif tersebut masih lebih rendah dibandingkan udang asal India yang mencapai sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.

“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” kata Erwin.

Peluang untuk Tuna hingga Gurita

Keunggulan tarif juga dinilai membuka ruang bagi komoditas kepiting dan rajungan Indonesia. Produk tersebut memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen dibandingkan sejumlah pemasok Asia, termasuk Vietnam dan Filipina.

Kondisi serupa berlaku untuk produk tuna Indonesia yang memiliki posisi tarif lebih kompetitif dibandingkan produk dari Thailand, Vietnam, Filipina dan Korea Selatan.

Baca Juga: Pemprov DKI Bongkar JPO Lama di Rasuna Said

“Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” terang Erwin.

Pemerintah selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir serta Perwakilan RI di Amerika Serikat untuk mengoptimalkan peluang tersebut.

Kolaborasi tersebut antara lain diarahkan untuk membantu eksportir udang dalam proses administrative review antidumping, memperluas akses pasar tuna, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita dan tilapia, serta mengembangkan pasar rumput laut dan agar-agar. Pemerintah juga akan mengidentifikasi peluang ekspor bagi produk perikanan Indonesia lainnya yang memiliki daya saing di pasar AS.

Baca Juga: Asbanda: BPD Tak Minta Proteksi, tetapi Level Playing Field untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Perkuat Ketertelusuran Rantai Pasok

Erwin menekankan peningkatan daya saing ekspor tidak cukup hanya mengandalkan keunggulan tarif. Kredibilitas rantai pasok juga perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan pasar internasional. Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha memperkuat kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta memastikan ketertelusuran produk melalui Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” tutup Erwin.

Kebijakan tarif AS tersebut menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperbesar ekspor produk kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat posisi komoditas Indonesia di tengah persaingan dengan negara pemasok lainnya. (Sumber:ifopublik)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button