Pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya Dibenarkan!
PT GAG Nikel & 12 Perusahaan Lain Dapat Pengecualian dari UU Kehutanan

JakartaHIts.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan keputusan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya memperoleh izin khusus untuk menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.
Namun, Pemerintah memberikan pengecualian kepada PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004.
PT GAG Nikel dan perusahaan lainnya melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun UU Kehutanan melarangnya.
Hasil pemantauan melalui foto udara dari drone menunjukkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT GAG Nikel tampak tidak terlalu signifikan.
Menteri Lingkungan Hidup mengakui adanya dampak penambangan nikel, yaitu terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. (Dahlia)



