Jawa Tengah Kehilangan Kota Kelahiran, Solo Ingin Jadi Daerah Istimewa
Usulan Pemekaran Solo dari Jawa Tengah Menuju Otonomi Baru

JakartaHits.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa dirinya telah menerima usulan untuk menjadikan Solo sebagai Provinsi baru yang terpisah dari Jawa Tengah, dengan nama Daerah Istimewa Surakarta.
Untuk menjadi Provinsi baru, Aria Bima menjelaskan bahwa sebuah daerah harus memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Menurut UUD 1945 Pasal 18B ayat (1), Negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru, termasuk 6 usulan untuk membentuk daerah istimewa.
Salah satunya adalah usulan menjadikan Solo sebagai provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta yang dia terima.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, “Pemerintah tentu memperhitungkan banyak hal terkait Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa Surakarta.”
Menteri Sekretaris Negara juga menjelaskan, “Tentu ada konsekuensi jika terakomodasinya pembentukan provinsi Daerah Istimewa Surakarta.”
Karena kemungkinan Dampak nya adalah, Jawa Tengah akan kehilangan kota besar dan strategis yang menguntungkan ekonominya.
Pemerintah pusat dan Jawa Tengah sedang mempertimbangkan usulan ini. (Dahlia)



