ASN Pria Kini Bisa Ambil Cuti Ayah Sampai 60 Hari Saat Istri Melahirkan

JakartaHits.id –  Pemerintah berencana memberikan hak cuti kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) pria  yang istrinya melahirkan atau cuti ayah.

Cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip Kamis, 15 Maret 2024.

Baca juga: Seru Abis! Camping di Bumi Perkemahan Linggamekar, Tempat Asyik Buat Santai dan Seru-Seruan

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Anas mengungkapkan bahwa yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Baca juga: SKIN+ dan SLIM+ Clinic Hadir di Jatim, Kampanyekan #GLOWINGKANJATIM

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ungkapnya dikutip dari Antara. (***)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button