Tutup Celah Kongkalikong di Ditjen Pajak, Purbaya: Saya Tidak akan Memberikan Tax Amnesty
JakartaHits.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak di masa mendatang. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kerentanan hukum dan tekanan bagi aparat pajak karena berujung pada pemeriksaan berkepanjangan.
Menkeu menyatakan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty seharusnya tidak lagi dikejar, kecuali mereka yang belum memenuhi komitmen pembayaran yang telah dijanjikan sebelumnya.
“Kecuali misalnya dia janji ikut tax amnesty, nanti bulan depan saya bayar Rp100 miliar misalnya. Itu belum bayar, ya itu dikejar. Yang lain mestinya enggak. Ya, clear ya,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, program tax amnesty justru membawa risiko bagi lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena kerap memicu pemeriksaan terhadap pegawai pajak terkait validitas data dan proses pelaksanaannya.
“Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan, apalagi bagi orang-orang pajak. Karena nanti ada pemeriksaan terus. Ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, selama dirinya menjabat Menteri Keuangan, pemerintah tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak. Bahkan ia berseloroh bahwa jika kebijakan itu kembali dilakukan, maka dirinya layak dicopot dari jabatan.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, jika tidak ada arahan dari Presiden Prabowo, saya tidak akan memberikan tax amnesty. Kalau itu dilakukan berarti saya dipecat,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, ingin menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menghindari pemeriksaan atas kewajiban pajak masa lalu yang dinilai sudah selesai setelah peserta mengikuti program pengampunan pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ia juga meminta DJP lebih selektif dalam menggunakan kewenangannya untuk klarifikasi dan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya difokuskan pada kasus-kasus yang memang memiliki indikasi pelanggaran serius atau kewajiban yang belum dipenuhi.
“Kalau enggak penting-penting amat, enggak usah dikejar-kejar. Kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum dibayar, ya itu dikejar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menyinggung dana milik warga Indonesia di luar negeri. Pemerintah disebut masih memberikan waktu bagi pemilik dana untuk membawa aset mereka masuk ke dalam negeri sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Kalau mereka punya uang di luar negeri, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan setelah itu, kita sikat,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap aliran dana luar negeri dan memastikan aset yang tidak dilaporkan tidak lagi bisa digunakan untuk kepentingan bisnis di Indonesia.
“Pokoknya, langkah-langkah baru terkait kebijakan perpajakan hanya diumumkan oleh Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak lagi ke depannya. Nanti kalau setiap publikasi di homepage-nya Ditjen Pajak, akan diperiksa dulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Oke, terima kasih semuanya,” pungkas Menkeu Purbaya.





