Empat Sekolah Swasta Untuk Program Sekolah Gratis

Putusan MK tentang Pendidikan Gratis di Sekolah-Sekolah Swasta

JakartaHits.id – Empat sekolah swasta SMP dan SMA akan dijadikan percontohan sebagai sekolah gratis berdasarkan keputusan MK.

Sekolah tersebut berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk. SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol).

Pelaksanaan program sekolah gratis di empat SMP dan SMA swasta tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah.

Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama terkait dengan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memastikan pelaksanaan program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ketentuan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, keputusan MK tersebut belum dapat langsung diterapkan pada tahun 2025 karena keterbatasan alokasi anggaran.

Hal ini implementasinya dapat dimulai pada tahun 2026 dan dijelaskan secara rinci dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pemindahan anggaran memungkinkan terlaksananya program sekolah gratis sekaligus memastikan kesejahteraan para guru. Anggaran tersebut juga dapat mencukupi pemberian gaji yang layak bagi guru non-ASN.

Para siswa tidak lagi dikenakan biaya apa pun, meskipun tetap tersedia ruang bagi masyarakat yang ingin berkontribusi melalui gotong royong. (Dahlia)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button