Ade Darmawan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Desak Kasus Segera Naik Penyidikan
Yang boleh menafsirkan undang-undang adalah aparat hukum, Bukan Roy Suryo

JakartaHits.id – Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan hari ini memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang sempat ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ade menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dua kali karena seluruh laporan kini telah ditarik ke Polda Metro dan digabungkan.
Ade mempertanyakan alasan pemindahan penanganan perkara dari Polres Selatan ke Polda Metro, mengingat menurutnya proses di tingkat Polres sudah berjalan baik.
Ia juga menjelaskan bahwa selain Pasal 160 KUHP, pihaknya mengusulkan penambahan pasal dalam laporan, yaitu Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami ingin tahu, mana yang mau dijalankan? Jangan berlarut-larut. Saya mendesak Polda Metro agar kasus ini segera naik sidik,” tegas Ade.
Ia juga mengkritik maraknya klarifikasi yang muncul di media yang menurutnya hanya memperkeruh suasana. Ade menegaskan bahwa klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di ruang publik.
Selain dirinya, saksi-saksi lain juga turut hadir dalam pemeriksaan hari ini, termasuk Wichanders. Mereka merupakan bagian dari penggabungan unit-unit terkait laporan yang sama.
Ade turut menyinggung Roy Suryo, yang disebut belum diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan. Ia meminta agar Roy segera dipanggil ulang jika laporan kini berada di Polda Metro. Ia juga menyoroti sikap Roy yang dianggap terlalu jauh menafsirkan hukum seolah seorang ahli.
“Yang boleh menafsirkan undang-undang itu adalah aparat hukum: advokat, jaksa, hakim, polisi. Bukan Roy Suryo,” ujarnya.
Ade mengungkapkan bahwa seluruh bukti telah dipersiapkan dan hanya tinggal melengkapi keterangan yang diminta. Ia juga menunjukkan dokumen panggilan serta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada media sebagai bentuk transparansi.
“Ini kasus yang viral, maka harus diselesaikan secara hukum, secepatnya. Jangan berlama-lama. Naikkan sidik, gelar perkara, dan limpahkan ke pengadilan,” tutupnya.
(Muhammad Sulton As Sakandayas)




