MK Putuskan Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, JPPI Apresiasi Keputusan Tersebut
Mk putuskan pendidikan di semua sekolah negeri dan swasta harus gratis, JPPI dukung keputusan tersebut
JakartaHits.id – Pegiat pendidikan yang juga Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan JPPI terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan tersebut, yang dibacakan pada Selasa (27/05/2025), dinilai sebagai langkah krusial dalam mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang mengatur tentang kewajiban pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam keputusan ini adalah perintah MK yang mengharuskan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Ubaid Matraji menilai putusan MK ini sebagai kemenangan monumental bagi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan tanpa biaya.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi titik balik dalam memastikan bahwa pendidikan dasar di Indonesia tidak hanya berkualitas, tetapi juga inklusif dan bebas biaya.
Dengan demikian, baik anak-anak yang belajar di sekolah negeri maupun swasta akan memperoleh akses yang sama terhadap pendidikan tanpa harus dibebani biaya sekolah yang sering kali memberatkan keluarga, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Hari ini, kita menyaksikan sebuah hari bersejarah bagi dunia pendidikan Indonesia, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan yang luar biasa dalam menafsirkan konstitusi demi menghadirkan keadilan sosial, terutama di bidang pendidikan,” ujar Ubaid dalam keterangannya.
Dia juga menegaskan bahwa keputusan MK ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi dalam pembiayaan pendidikan yang selama ini dirasakan oleh banyak keluarga di Indonesia.
Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pembiayaan pendidikan dasar.
Semua anak-anak di seluruh Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dasar yang tidak dibebani biaya, sesuai dengan amanat konstitusi yang menjamin hak atas pendidikan bagi setiap warga negara.
Ubaid juga menambahkan, bahwa alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus benar-benar dipastikan dapat disalurkan secara adil.
Ia berharap agar pemerintah memastikan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk pendidikan dasar yang berkualitas dan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal ini menjadi langkah penting dalam mencapai pemerataan akses pendidikan yang selama ini masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Keputusan ini memberikan pesan yang sangat jelas bahwa pendidikan adalah hak semua anak bangsa tanpa terkecuali dan egara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal karena keterbatasan ekonomi.
Dengan anggaran pendidikan yang besar, pemerintah harus mampu memastikan bahwa pendidikan dasar dapat diakses secara gratis oleh semua anak, tanpa memandang apakah mereka bersekolah di lembaga pendidikan negeri maupun swasta,” tegasnya.
Secara keseluruhan, keputusan MK ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan pendidikan di Indonesia, yang diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi orang tua dan menjamin kesetaraan dalam akses pendidikan untuk semua anak, tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi mereka.
(Rahim Al Awal)




