Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Yang Dilayangkan Lisa Mariana Hingga Sidang Pun Ditunda
Lisa Mariana menuntut hak identitas anak terhadap RK.
JakartaHits.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK).
Sidang yang berlangsung pada Senin (19/5) sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kedatangan Ridwan Kamil atau kuasa hukumnya. Namun, hingga waktu skors berakhir, mereka tidak hadir.
“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata ketua Majelis Hakim, Panji Surono.
Kuasa hukum Lisa menjelaskan bahwa gugatan perdata ini menuntut hak identitas anak dari RK.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” ungkap Markus di PN Bandung.
Markus menambahkan bahwa agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legalitas. Setelah itu, akan ada penunjukan hakim mediator.
“Sidang pertama itu, pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukan hakim mediator. Nah, hakim mediator ini agendanya. Apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau sidang ini bisa berdamai di agenda mediasi,” katanya.
Markus juga menyatakan bahwa ia telah mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar persidangan dibuka secara transparan.
Ia tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Ridwan Kamil.
“Cuma yang saya ingatkan, kita semua tahu hukum acara. Dalam surat edaran Mahkamah Agung, dalam agenda mediasi, prinsipal atau tergugat, termasuk Ridwan Kamil, harus hadir satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menyebut telah mengirim surat permohonan pengunduran jadwal sidang perdana atas gugatan perdata Lisa Mariana di PN Bandung, Jawa Barat.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum RK.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran tim RK bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
Ia juga memastikan bahwa Ridwan Kamil tetap berkomitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
(Asti Febriani)



