Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Mengunggah Meme Presiden RI Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang mahasiswi asal ITB ditetapkan jadi tersangka.
JakartaHits.id – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengunggah meme yang menampilkan wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di media sosial.
Meme tersebut, yang menggambarkan kedua tokoh negara seolah berciuman, dianggap merendahkan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SSS ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Polri menjerat SSS dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Truno.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan serta manipulasi data elektronik. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari hukuman penjara maksimal 6 tahun hingga 12 tahun, serta denda mencapai Rp 12 miliar.
Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyarankan agar mahasiswa tersebut lebih diberi pembinaan daripada dihukum.
“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi,” kata Hasan setelah mengikuti acara Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air bertajuk ‘Ada Apa dengan Prabowo’ di Jakarta, Sabtu (10/5).
Namun, Hasan juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, terutama terkait dengan aspek hukum.
“Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum,” ujar Hasan.
Pihak kampus juga merespons kasus ini. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa universitas telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
“Menanggapi pemberitaan mengenai hal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Nurlaela di Bandung.
Nurlaela menambahkan, kampus tetap memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan. Ia juga mengonfirmasi bahwa orang tua SSS telah mendatangi kampus dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
(Asti Febriani)



