Dua Saksi Kunci Bongkar Kejadian Asli Dari Kasus Kematian Mahasiswa UKI
Keluarga korban membuka babak baru setelah membawa dua orang saksi mengenai kasus pembunuhan seorang mahasiswa UKI
JakartaHits.id – Kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) membuka babak baru setelah keluarga korban membawa dua orang saksi, Kenzha Ezra Walewangko membuka babak baru dalam kasus tersebut.
Saat rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4) kedua Mahasiswa tersebut mengungkap perihal kronologi berbeda dari versi aparat kepolisian.
Eril dan Eliza Gilbert, keduanya, merupakan saksi kunci dalam kasus ini, setelah sebelumnya telah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya. Dalam rapat tersebut, keduanya memberikan testimoni soal peristiwa yang mereka saksikan pada malam kejadian di lingkungan kampus UKI.
Eril, saksi pertama, mengaku berada di lokasi sejak awal. Ia berujar, situasi sempat kondusif meski korban dalam kondisi mabuk dan berteriak-teriak. Ketegangan meningkat saat ada teman korban yang membentaknya agar pulang. “Situasi sudah mulai tidak kondusif dan ada beberapa sekuriti yang datang,” ujar Eril saat membeberkan kesaksian dalam rapat.
Eril mengaku sempat berusaha membawa korban menjauh dari keributan, namun kehilangan pandangan saat ditarik oleh Eliza. Ia tidak melihat langsung apakah terjadi pemukulan.
Berbeda dengan Eril, Eliza Gilbert mengaku melihat langsung aksi kekerasan terhadap korban. Ia menyebut tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu Geri, Thomas, dan Delon, mendekati korban dan mulai melakukan tindakan agresif.
“Geri, Thomas, dan Delon ini menghampiri korban untuk meminta keterangan. Kenapa lo masih teriak-teriak seperti itu? Tidak lama kemudian, si Geri memukul dia (Korban)” tutur Eliza.
Eliza menambahkan, korban terlihat tak berdaya, bibirnya berdarah, dan sempat dibangunkan untuk dibawa ke motor. Namun, kekerasan tetap berlanjut.
“Thomas ini lepas dari jeratan sekuriti, berlari ke arah korban sampai akhirnya saya mendengar suara tulang ketemu tulang, kencang sekali, itu di badan korban,” katanya. Eliza juga menambahkan korban dibanting hingga kepalanya terbentur aspal sebanyak tiga kali.
“Sampai akhirnya korban jatuh, kepala korban sampai dibenturkan ke aspal di kepala belakang sebelah kanan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Eliza juga mengatakan bahwa ia juga sempat melihat aksi para pelaku yang meminta seseorang yang merekam kejadian tersebut agar menghapus seluruh video dari perangkatnya.
“Kalau dugaan saya itu adalah karyawan kampus,” ujar Eliza, yang kemudian meminta agar pria tersebut mau maju menjadi saksi.
Kesaksian ini jelas sangat bertolak belakang dengan pernyataan Polisi yang mengatakant tak ada pengeroyokan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan dalam insiden tewasnya Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko.
“Tidak terlihat terjadi pengeroyokan. Keributan iya, tetapi tidak ada pengeroyokan seperti yang disampaikan,” ujar Nicolas. Menurut Nicolas, video yang sempat beredar luas di media sosial telah dimodifikasi dan tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama.
“Setelah video itu kami serahkan ke puslabfor, ternyata video itu sudah dimodifikasi,” kata Nicolas. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Kenzha disebut jatuh tanpa ada sentuhan dari orang lain saat berada di area payungan tengah kampus.
Nicolas menyebut, korban terjatuh secara berulang hingga total lima kali di lokasi berbeda-beda. “Itu adalah saksi-saksi yang normal, dalam hal ini adalah Mahasiswa yang tidak ikut minum, Mahasiswa yang berada di sekitar TKP, dan para sekuriti yang membubarkan Mahasiswa pada saat ikut minuman di payungan tengah,” ujar Nicolas.
Nicolas sebelumnya menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak dari Polda Metro Jaya, disimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Dengan demikian, kata Nicolas, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan.
“Bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ujarnya.
(Penulis : Asti Febriani)





