Polisi Tetapkan Anak Bos Toko Roti Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai
Sempat Kabur ke Sukabumi
JAKARTADAILY.ID – Polisi menangkap dan menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan pegawai toko roti berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap George berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.
George Sugama Halim merupaan anak pemilik toko roti yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D. Pria bertubuh tambun ini ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan perihal itu. Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim.
“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi.
Menurut Nicolas, George ditangkap penangkapan berdasarkan inforamsi dari Orangtuanya, yang menyampaikan kepada penyidik bahwa George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. (***)




