PP 43 Tahun 2025 Dinilai Perkuat Profesi Akuntan dan Buka Peluang Karier bagi Generasi Z
Regulasi baru dinilai meningkatkan transparansi pelaporan keuangan sekaligus mempersempit praktik kecurangan
Jakartahits.id – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat kredibilitas profesi akuntan publik di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya meningkatkan standar pelaporan keuangan nasional, tetapi juga membuka peluang karier baru bagi generasi muda, khususnya Generasi Z, serta mempersempit ruang praktik kecurangan.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Grand Launching Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (GIAR) yang digelar di Jakarta, Selasa (7/1/2026).
Dalam acara tersebut, GIAR menegaskan dukungannya terhadap implementasi PP 43/2025 yang mengatur sistem pelaporan keuangan satu pintu (one-gate system). Sistem ini memungkinkan hasil pelaporan keuangan diawasi lintas instansi secara terintegrasi dan real-time.
Pandangan ini mengemuka dalam talk show bertajuk “Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan” yang menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Dr Erawati, anggota Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tubagus Manshur, serta Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) Dr Mohamad Mahsun.
Para narasumber sepakat bahwa transformasi sistem pelaporan keuangan nasional menuntut kompetensi baru yang sejalan dengan karakter Generasi Z yang akrab dengan teknologi, adaptif, serta menjunjung tinggi transparansi dan integritas.
Menurut mereka, standar pelaporan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam PP 43/2025 secara otomatis meningkatkan kebutuhan terhadap akuntan publik yang berkualitas. Peran akuntan tidak lagi sekadar administratif, melainkan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas ekonomi nasional.
Selain membuka peluang karier, regulasi ini juga dinilai mampu mempersempit praktik curang dalam pelaporan keuangan. Ketua PUSAKAFI Mohamad Mahsun menegaskan bahwa dengan sistem satu pintu, tanggung jawab akuntan publik kini berada dalam pengawasan lintas lembaga.
“Integritas akuntan publik adalah kunci utama. Jangan tergiur oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun melanggar aturan. Sekali integritas runtuh, maka kepercayaan publik terhadap profesi ini juga akan runtuh,” kata Mahsun.
Ia menambahkan bahwa PP 43/2025 bukan bertujuan membatasi ruang gerak profesi, melainkan melindungi akuntan yang bekerja secara jujur. Dengan sistem pelaporan terintegrasi, anomali data akan lebih mudah terdeteksi sehingga kejujuran profesional menjadi perlindungan terbaik bagi akuntan.
Dalam kesempatan yang sama, KAP GIAR menyatakan komitmennya untuk menjadi ruang pengembangan bagi talenta muda di bidang akuntansi. Dengan mengusung budaya kerja inovatif dan adaptif terhadap transformasi digital, GIAR optimistis dapat mencetak akuntan masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berintegritas.
Managing Partner KAP GIAR Ikhwan Ashadi menegaskan bahwa GIAR dibangun di atas fondasi kepatuhan terhadap regulasi dan etika profesi. “Kami berkomitmen mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis berjalan secara sehat, legal, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Partner KAP GIAR Muhamad Mansur mengajak generasi muda untuk memandang profesi akuntan dari perspektif baru. Menurutnya, di era PP 43/2025, akuntan tidak hanya berperan sebagai auditor, tetapi juga sebagai penjaga transparansi keuangan nasional.
KAP GIAR merupakan kantor akuntan publik yang didirikan oleh lima auditor profesional berpengalaman. Dengan pendekatan holistik, GIAR menyediakan layanan assurance, non-assurance, advisory, serta forum guna membantu klien menghadapi tantangan bisnis dan mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.




