Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Baru Mulai 21 Januari 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: JH/Dok. Bawaslu)

JakartaHits.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja mengatakan, aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023,” ujar Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu 27, Desember 2023.

Baca Juga: Kementrian PUPR Selesaikan Penggantian 9 Jembatan CH di Jawa Timur

Adapun pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan ini,” ucapnya.
Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum. “KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button