Pemprov DKI Terapkan Keringanan Pajak untuk Sektor Hotel dan Restoran

Insentif Fiskal dan Program Pemutihan Diharapkan Dorong Kepatuhan Pajak Masyarakat

JakartaHits.Id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disiapkan melalui peraturan gubernur dan mulai diberlakukan usai dirinya mengambil keputusan final terkait insentif tersebut.

“Penerapannya sudah diputuskan, pergub-nya pun sudah siap. Angka-angkanya juga sesuai dengan yang saya sampaikan sebelumnya,” jelas Pramono saat mengunjungi Balai Warga RW 09 di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (20/6).

Adapun bentuk insentif fiskal ini berupa pengurangan pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, diberikan potongan pajak sebesar 50 persen untuk dua bulan pertama. Kemudian, pada tahap kedua, diberikan diskon 20 persen untuk dua bulan berikutnya.

“Kami berharap dengan kebijakan ini, pelaku usaha akan lebih terdorong dan bersemangat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Pramono.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menjalankan program pemutihan pajak bagi warga yang memiliki tunggakan. Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

“Kebijakan ini menjadi bentuk hadiah untuk warga Jakarta, sekaligus mendorong ketaatan dalam membayar pajak,” tandasnya.

(Hendra Jaya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button