Ketua PP Muhammadiyah Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal Agar Diproses Hukum
Kasus ayam goreng widuran menjadi sorotan setelah diketahui menjual produk ayam yang diproses bersama bahan non-halal tanpa keterangan kepada pelanggan.
JakartaHits.id – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak agar kasus restoran Ayam Goreng Widuran diproses secara hukum karena menggunakan bahan non-halal tanpa memberikan informasi kepada pelanggan.
Menurut Anwar, tindakan ini melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan harus dihukum.
“Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” kata Anwar.
Anwar juga menegaskan bahwa ketidaktahuan pengelola terhadap aturan perundang-undangan tidak bisa menjadi alasan bebas dari jeratan hukum.
“Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Menurut Anwar, ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, karena tidak memberikan informasi label kepada pelanggannya tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual.
“Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” jelasnya.
Anwar juga menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka.
(Asti Febriani)





