Kasus Penahanan Ijazah Mirip Kasus Jan Hwa Diana, Perusahaan Minta Tebusan 6,5 Juta
Di Sidoarjo, Jawa Timur telah terjadi kasus serupa mirip dengan kasus Jan Hwa Diana.
JakartaHits.id – Terjadi kasus serupa seperti kasus penahanan ijazah karyawan oleh Jan Hwa Diana di sebuah perusahaan tandon air yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas.com, perusahaan tersebut diduga meminta uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta untuk mengembalikan ijazah. Sigit Imam Basuki, kuasa hukum mantan karyawan, menyatakan, “Alasannya, ijazah dijadikan jaminan saat masuk kerja. Baru setelah itu tanda tangan kontrak.”
Dari 68 karyawan, 40 di antaranya mengaku ijazahnya ditahan. Beberapa mantan karyawan yang di-PHK juga belum mendapatkan dokumennya kembali.
“Sejauh ini, ada 15 orang yang melapor. Sebagian besar baru berani bicara karena sebelumnya takut kehilangan pekerjaan,” kata Sigit.
Sigit menambahkan bahwa ada dugaan pemerasan karena karyawan harus membayar uang tebusan untuk mendapatkan ijazah mereka kembali.
Beberapa karyawan dipaksa menandatangani surat tanggung jawab atas hilangnya matras seberat tiga ton saat libur Lebaran.
“Barang itu hilang saat libur, tapi mereka disuruh ganti rugi. Padahal tidak tahu apa-apa,” ungkap Sigit.
Ganti rugi dilakukan dengan memotong gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun.
“Ada yang terpaksa tanda tangan, ada yang menolak karena merasa tidak bersalah. Ini sudah masuk ranah pemerasan,” katanya.
Salah satu korban, Surasa (60), adalah petugas sekuriti yang bekerja sejak 2012. Ia dipecat pada April 2025 setelah dituduh terlibat dalam kehilangan barang.
“Tiba-tiba semua sekuriti di-off kan. Alasannya, karena ada kehilangan,” kata Surasa.
Hingga kini, ijazahnya belum dikembalikan. “Katanya kalau pencurinya ketemu, ijazah dikasih. Tapi enggak ada hitam di atas putih,” ucapnya.
Sementara itu, perusahaan belum memberikan keterangan mengenai penahanan ijazah ini.
(Asti Febriani)




