Ekonom Usul Wajib Sertifikasi Halal 18 Oktober Ditunda, Ini Alasannya
Ekonom soroti kesiapan dunia usaha dan risiko kenaikan biaya sertifikasi halal.

JakartaHits.id – Rencana pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menuai sorotan dari sejumlah ekonom. Pemerintah diminta mempertimbangkan penundaan kebijakan tersebut karena kesiapan dunia usaha, kompleksitas regulasi, hingga potensi kenaikan biaya produksi masih menjadi persoalan.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai penerapan kebijakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian, terutama daya beli masyarakat yang sedang melemah dan sektor riil yang masih menghadapi tekanan.
“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Diskusi bertajuk “Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?” tersebut diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata.
Wijayanto mengatakan regulasi jaminan produk halal di Indonesia masih terlalu luas dan rumit karena melibatkan banyak institusi. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan serta menyulitkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya,” katanya.
Ia mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4.
Menurutnya, penundaan dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi aturan bersama pelaku usaha agar kebijakan lebih proporsional, mudah diterapkan, dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi konsumen maupun pemerintah.
Sementara itu, Managing Director PPPI Muhamad Rosyid Jazuli menyoroti sejumlah persoalan berdasarkan temuan awal riset lembaganya, mulai dari duplikasi pemeriksaan, ketidakpastian biaya, hingga tarif layanan sertifikasi yang masuk kategori penerimaan negara.
Ia membandingkan pendekatan Indonesia dengan Malaysia dan Thailand yang memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen insentif pasar dan promosi ekspor.
Tim peneliti PPPI juga mengingatkan bahwa fasilitas sertifikasi gratis tidak sepenuhnya menghilangkan beban pelaku usaha. Biaya dokumentasi, perubahan proses produksi, penggantian bahan baku, hingga waktu pengurusan tetap harus diperhitungkan.
“Jika biaya tersebut diteruskan ke harga, konsumen akan menanggung bebannya. Artinya berpotensi permintaan lemah, margin dan kemampuan investasi produsen yang tertekan,” ujar tim peneliti PPPI.
Industri Makanan dan Minuman Berisiko Terdampak
Ekonom Senior Segara Institute YB Kadarusman menilai industri makanan dan minuman menjadi sektor yang paling terdampak langsung oleh kewajiban sertifikasi halal.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut juga bertepatan dengan ancaman fenomena El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027. Kondisi ini berpotensi memicu kelangkaan bahan baku dan kenaikan harga pangan.
“Industri makanan minuman adalah sektor paling terdampak langsung. Standar UU Jaminan Produk Halal mencakup hulu (asal hewani, aditif), proses (pemisahan sarana produksi mutlak), dan hilir (penyelia halal, pelabelan, kepatuhan ritel). Sanksi penarikan produk dari rak ritel menjadi risiko operasional terbesar,” kata Kadarusman.
Meski demikian, ia menilai sertifikasi halal tetap memiliki manfaat jangka panjang, terutama untuk memperkuat industri pengolahan makanan dan meningkatkan ekspor produk bernilai tambah.
“Gradual enforcement, efisiensi regulasi, dan mitigasi pasokan bahan baku menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Nur Rianto Al Arif menilai sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai investasi untuk membangun kepercayaan pasar, bukan sekadar beban administratif.
Menurutnya, jaminan halal dapat meningkatkan loyalitas konsumen, memperkuat citra merek, dan membuka peluang pemasaran lebih luas. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan karakteristik serta kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Sementara itu, Deputy Head of Katadata Insight Center (KIC) Satria Triputra Wisnumurti mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jadwal pemberlakuan wajib sertifikasi halal.
Berdasarkan survei KIC, hanya 35,8 persen responden mengetahui kebijakan tersebut akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Sebanyak 41,3 persen belum mengetahui kebijakan itu, sedangkan 22,9 persen lainnya tidak mengetahui secara pasti tanggal penerapannya.
“Mayoritas publik belum mengetahui kapan penerapannya,” kata Satria.
Survei dilakukan secara daring pada 7-12 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas yang tersebar di 37 provinsi. Pengambilan sampel menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS). [Zayanul]




