Pemerintah Terbitkan PP Tunas 2025, Atur Akses Media Sosial Berdasarkan Usia Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

JakartaHits.id – Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah berkaca dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia untuk memastikan regulasi PP Tunas dapat dilaksanakan dengan baik.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Australia telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. “Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya,” jelasnya Klasifikasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.

Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan. Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas. Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.

{ Tri Prayani }

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button