Gerakan Nurani Bangsa Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

JakartaHits.id – Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan menyusul luas kebakaran yang mencapai 202.010,96 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan lebih dari 12,5 juta warga di Kalimantan dan Sumatra terdampak. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan penetapan status bencana nasional diperlukan agar hak-hak dasar masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi. GNB juga meminta penanganan karhutla dilakukan secara lebih serius, menyeluruh, terintegrasi, dan terkoordinasi.

Selain itu, GNB mendorong pemerintah pusat dan daerah memperbaiki komunikasi publik serta tidak semata-mata menyalahkan faktor alam sebagai penyebab kebakaran. GNB menilai penanganan karhutla perlu disertai langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan.

GNB turut meminta peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. Dampak karhutla dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kegiatan pendidikan, pelayanan publik, mata pencaharian, serta perekonomian warga.

Dalam upaya penanggulangan, GNB juga mendorong pemerintah membuka akses terhadap bantuan dari negara sahabat dan lembaga internasional yang ingin membantu penanganan bencana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyatakan pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih dapat dilakukan. Ia menjelaskan bahwa operasi pemadaman kini lebih banyak dilakukan melalui jalur darat karena kabut asap tebal menyulitkan pemadaman dari udara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button