Aksara Asli Suku Lampung Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb)

JakartaHits.id,  Tulang Bawang – Dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Termin I yang berlangsung di Jakarta, Aksara Asli Suku Lampung yang dikenal dengan nama Had Lappung secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.

Had Lappung merupakan sistem tulisan tradisional atau aksara asli masyarakat Suku Lampung  yang juga dikenal sebagai Aksara Kaganga, karena susunan huruf induknya diawali dengan bunyi ka-ga-nga.

Secara historis, aksara ini berkembang dari aksara Pallawa di India Selatan dan menggunakan sistem penulisan fonetik berbasis suku kata yang dibaca dari kiri ke kanan.

Struktur penulisannya terdiri atas 20 induk huruf (Kelabai Surat), anak huruf (Anak Surat) sebagai penanda perubahan bunyi vokal, serta tanda baca dan angka tradisional yang melengkapi sistem penulisannya.

Penetapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung dalam melestarikan kekayaan budaya daerah

Penetapan ini juga menjadi capaian membanggakan bagi Kabupaten Tulang Bawang setelah terakhir kali memperoleh penetapan Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2019.

Pengakuan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa warisan budaya daerah memiliki nilai sejarah, identitas, dan kearifan lokal yang diakui di tingkat nasional.

Proses pengusulan Warisan Budaya Takbenda ini diinisiasi oleh Ikatan Muli Mekhanai Kabupaten Tulang Bawang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang melalui serangkaian pendataan, pengkajian, serta penyusunan dokumen sesuai ketentuan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Warisan Budaya Takbenda merupakan tradisi atau ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun, meliputi tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, hingga keterampilan masyarakat.

Pelestarian Warisan Budaya Takbenda juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga identitas daerah sekaligus mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah di bidang kebudayaan.

Pada tahun 2026, Kabupaten Tulang Bawang mengusulkan enam Warisan Budaya Takbenda kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, yakni Had Lappung, Mighul Lappung, Muli Menghanai Lappung,  Syair Megou Pak Tulang Bawang, Tapis Motif Limar Selebar, dan Tigel Tarei Megou Pak Tulang Bawang.

Ketua Ikatan Muli Mekhanai Kabupaten Tulang Bawang, Sandika Ali, M.Pd., M.Par., CGSP., mengungkapkan rasa syukur atas ditetapkannya Had Lappung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

“Alhamdulillah, pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Termin I Tahun 2026, Had Lappung resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Kabupaten Tulang Bawang oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Capaian ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Tulang Bawang sekaligus motivasi untuk terus melestarikan warisan budaya daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button