Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Wanita 24 Tahun, Polisi Mulai Pemeriksaan

JakartaHits.id  – Seorang wanita inisial SN (24) melaporkan anggota DPRD Sumut inisial F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual. Polisi rencananya akan memeriksa SN sebagai pelapor, hari ini.

“Iya akan diinterogasi pelapor, hari ini. Melalui kuasa hukumnya kita minta dihadirkan hari ini,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (22/5/2025).

Siti menyebut laporan SN itu ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Setelah memeriksa SN, nanti penyidik akan melakukan langkah penyelidikan lainnya
“Pelapor dulu (diperiksa). Berdasarkan keterangan pelapor baru lah nanti kita tindak lanjuti, apa saja yang harus kita periksa terkait kasus itu,” jelasnya.

Terkait F yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Sumut, Siti menyebut masih akan mengecek perkembangan laporan tersebut.

Pemeriksaan SN itu juga dibernarkan oleh tim Kuasa Hukum SN, Muhammad Reza.

“Betul, siang ini SN dilakukan pemeriksaan di Polda (Sumut),” kata Reza.

Sebelumnya diberitakan, aksi saling lapor ke polisi terjadi antara SN dengan. Masing-masing pihak melapor ke Polda Sumut terkait kasus yang berbeda.

Bila SN melaporkan F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, maka F mengaku melaporkan SN ke polisi terkait kasus dugaan menyebarkan kebohongan di media sosial.

SN melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Iya, betul (melaporkan F). (Dugaan) kekerasan seksual,” kata SN saat dikonfirmasi JakartaHits.id, kamis (22/5).

{ Tri Prayani }

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button