Perusahaan dan Kawasan Komersial Didorong Kelola Sampah Secara Mandiri

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Terapkan Skema ‘Pesapa Kawan’ untuk Tingkatkan Efisiensi dan Kemandirian Pengelolaan Sampah

JakartaHits.Id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengelola kawasan bisnis dan perusahaan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, dan dikendalikan sejak dari sumbernya.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Pasal 12 Perda No. 4 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pergub No. 102 Tahun 2021 mengenai Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Asep menekankan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mengurangi beban APBD, dengan mendorong kawasan komersial untuk menanggung biaya pengelolaan sampah mereka sendiri. Dengan demikian, dana daerah dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Sebagai langkah nyata, Asep memperkenalkan proyek perubahan bernama ‘Pesapa Kawan’ (Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama). Program ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2025, didampingi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno sebagai mentor.

Proyek tersebut mendorong pelaku usaha dan pengelola kawasan untuk bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau penyedia jasa pengelolaan sampah swasta yang telah berizin. Program ini juga didukung oleh sistem informasi digital real-time, prosedur standar operasional (SOP), kolaborasi lintas sektor, serta pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Asep menyebut ada tiga skema pengelolaan sampah mandiri yang bisa dipilih yaitu menggunakan jasa pengelola sampah swasta berizin, bermitra langsung dengan BLUD UPST DLH DKI Jakarta, dan menggunakan BLUD UPST sebagai agregator yang menunjuk mitra swasta resmi untuk pengelolaan.

Saat ini, hanya sekitar 21,6% dari total pengelola kawasan dan perusahaan yang telah bekerja sama dengan pihak BLUD atau swasta untuk pengelolaan sampah. Ia berharap angka ini terus meningkat agar sistem pengelolaan sampah Jakarta dapat terintegrasi dan berkelanjutan.

Menurutnya, baik BLUD maupun penyedia swasta memiliki kapasitas dan model bisnis yang mampu menyaring kembali material atau menghasilkan energi dari sampah, sehingga mendukung upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang bersih, hijau, dan berdaya saing.

(Hendra Jaya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button