Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

JakartaHits.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Jum’at (27/06/2025)

Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Harli menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kejagung menduga adanya praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaannya.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” kata Harli.

Padahal, menurut hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, perangkat berbasis sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif. Tim teknis semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun arahan proyek justru mengubah kajian tersebut.

Proyek pengadaan laptop ini memiliki nilai fantastis, yaitu Rp9,982 triliun, yang terdiri dari:

  • Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP)
  • Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dalam pengembangannya, Kejagung menyebut ada upaya sistematis untuk memengaruhi kajian teknis demi mendukung penggunaan Chromebook meski dinilai tak sesuai kebutuhan riil pendidikan.

( Tri Prayani )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button