Para Pegawai Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Tiap Rabu
Para pegawai diwajibkan untuk mengunggah foto di media sosial sebagai bukti bahwa telah memenuhi kepatuhan aturan baru
JakartaHits.id – Aturan baru terkait penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta resmi diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Aturan tersebut diteken Pramono pada 23 April lalu. Adapun para pegawai yang wajib mengikuti kebijakan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, para Wali Kota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, serta Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
Lalu para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta; para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta; Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur; para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi, Camat, Lurah dan seluruh pegawai Pemprov.
Menurut informasi bahwa ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi para pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Untuk memastikan kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal pada setiap hari Rabu di unit kerjanya, Kepala perangkat daerah ditugaskan untuk memantau hal tersebut.
Sebagai bukti juga, pegawai diminta mengunggah foto ke media sosial perangkat atau unitnya saat menggunakan transportasi umum di hari Rabu.
“Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” tulis Ingub tersebut.
(Penulis : Asti Febriani)





